_______________________________________________________________

PEMBERITAHUAN
TENTANG
PENYESUIAN TARIF AIR MINUM PDAM TIRTA MUSI
PALEMBANG
Diberitahukan kepada seluruh
Pelanggan bahwa PDAM Tirta Musi Palembang akan
menyesuaikan
tarif air minum, berdasarkan Peraturan Walikota
Palembang Nomor
50
Tahun 2011
tanggal
25 Mei
2011
Tentang
PENETAPAN
TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH
AIR MINUM TIRTA MUSI PALEMBANG, untuk itu perlu
kami sampaikan sbb:
1. Penyesuaian
tarif air minum tahun 2011
merupakan
perubahan
tarif air minum yang telah diberlakukan sejak
bulan Januari
tahun 2007.
PDAM Tirta Musi Palembang tidak
melakukan perubahan tarif selama 4,5 tahun.
2. Penyesuaian
tarif air minum tidak dapat dihindarkan karena
meningkatnya biaya operasional antara lain,
biaya
kenaikan Tarif Dasar
Listrik,
biaya Perawatan dan Perbaikan, biaya penyusutan, biaya bunga pinjaman,
dan
biaya bahan
kimia.
3. Penyesuaian
tarif air minum sebesar 10% rata-rata untuk semua
kelompok pelanggan
akan diberlakukan pada penagihan rekening air
bulan
Juli 2011.
4. Penyesuaian
tarif air minum
diharapkan
akan meningkatkan mutu pelayanan
menjadi Pelayanan Prima.
Demikian pemberitahuan ini kami
umumkan, agar Pelanggan air minum
PDAM Tirta Musi
dapat memakluminya
Palembang, 06 Juni 2011.
Direksi PDAM Tirta Musi Palembang
Direktur Utama,
Dto
DR. IR. H. Syaiful, DEA.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------